Jumat, 13 Juli 2012

Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i


Al – Ahkam  Al – Khamsah

Al Ahkam Al Khamsah atau biasa disebut Hukum Taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban maupun larangan.

  1. Wajib. ( الواجب )
Wajib secara bahasa : ( الساقط واللازم ) "yang jatuh dan harus".
Dan secara istilah : ما َأمر بِهِ ال  شارِع علَى وجهِ اْلإِلْزامِ
"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at dengan bentuk  keharusan",
wajib (fardhu) dalam hukum islam yakni sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia mukallaf untuk mengerjakannya. Jika tidak dilaksanakan, dia akan berdosa dan jika dilaksanakan mendapat pahala.
Seperti shalat fardhu, puasa ramadhan, mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Wajib ini menunjukkan perintah yang tetap.
Sesuai firman Allah :
فأقيمواالصلاة إنّ الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتافأقيمواالصلاة إنّ الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
“.....maka dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (Q.S. An-Nisa : 103).

Ayat di atas menjelaskan bahawa solat dan zakat itu adalah WAJIB karena ia satu bentuk tuntutan yang pasti (jazmun) yaitu berdasarkan dalil qat'i, al-Quran al-Kariim. Para ulama' mazhab Hanafi membedakan di antara wajib dan fardhu. Jika tuntutan supaya melakukan sesuatu dalam bentuk pasti (jazmun) berdasarkan al-Quran dan Hadis Mutawatir, maka ia dinamakan FARDHU. Jika berdasarkan dalil-dalil lain, selain al-Quran dan Hadis, maka ia dinamakan WAJIB. Contohnya, membaca mana-mana surah dalam solat adalah FARDHU kerana ia berdasarkan dalil qat'i iaitu al-Quran. Sementara membaca surah al-Fatihah pula adalah WAJIB kerana ia berdasarkan dalil HADIS AHAD.
Macam-macam Wajib :
ü  Wajib Mu’ayin (Mukhaddat) : hukum yang sudah jelas dan tentu aturan dan tata-caranya serta seberapa besar kadar-nya, misal : Sholat,Zakat,dll
ü  Wajib Ghoiru Mukhaddat : hukum yang tidak jelas tata caranya dan seberapa besar jumlah dan kadarnya, misal infaq, sodaqah, dll
ü  Wajib Mukhoyir : hukum yang harus memilih dari beberapa pilihan dan jika sudah terpilh dan dilaksanakan maka yang lain dianggap hilang.
ü  Wajib Mudloyaq (Muaqqot) : hukum yang sudah jelas syariatnya (hampir sama dengan Mu’ayin) hanya disini berdasarkan aturan pelaksanaan, misal : jadwal sholat, jadwal puasa.
ü  Wajib Mutlak : hukum  yang aturan pelaksaannya tidak ditentukan dengan pasti,tapi wajib dikerjakan seperti : naik haji
ü  Wajib Yunaqqis : hukum yang mengatur aturan syariat bagi yang berhalangan melaksanakan kewajiban, misal wanita haid yang wajib melaksanakan sholat setelah haid berhenti secara langsung, misal ashar jam 3 dan mahgrib jam 5.30, dan wanita haid berhenti jam 5, maka sisa 30 menit adalah wajib sholat (wajib Yunaqqis).
ü  Wajib Muwasi : hukum yang mengatur kelebihan waktu, tapi tetap harus dikerjakan dalam kurun waktu tersebut, misal waktu sholat ashar 2,5 jam tepatnya jam 3 hingga 5.30, sedangkan lama sholat misalnya 20 menit, maka sisa 2,1 jam adalah wajib muwasi, dimana toleransi waktu tersebut dikhususkan kepada kita yang sedang berhalangan tanpa disengaja.
ü  Wajib Ain : hukum yang meng-khususkan siapa yang melaksanakannya, sesuai syariat misal sholat jum’at adalah wajib buat kaum laki-laki, sunnah buat kaum perempuan.
ü  Wajib Kifayah : hukum yang tidak meng-khususkan siapa pelaksananya sesuai syariat dengan kata lain wajib dilaksanakan untuk umum, misal memandikan jenazah, bila satu muslim mengerjakan maka yang lain tidak wajib memandikan, namun bila tidak ada satu-pun yang memandikan, maka semua penduduk menanggung dosa.

Wajib terbagi menjadi empat macam yaitu :
A.    Dari segi waktu pelaksanaannya.
o        Wajib muthlaq (tidak terikat waktu)
o   Wajib muqayyad (terikat waktu)
B.     Dari segi ketentuan dari syari’.
o   Wajib muhaddad (ketentuan yang dibatasi)
o   Wajib ghairu muhaddad (ketentuan yang tidak dibatasi)
C.     Dari segi tuntunan penunaiannya.
o   Wajib ‘ain (wajib ‘ain)
o   Wajib kifai’ (wajib kifayah)
D.     Dari segi sifatnya.
o   Wajib mu’ayyan (tertentu)
o   Wajib mukhayyar (pilihan)


            2. Sunnah
   Sesuatu hal yang dikerjakan mendapat pahala namun jika ditinggalkan akan mendapat apa-apa. seperti sholat sunnah, puasa senin-kamis, infaq, dll. Kata Sunnah adalah salah satu kosa kata bahasa Arab سنة (sunnah). Secara bahasa, kata السنة (al-sunnah) berarti السيرة حسنة كانت أو قبيحة (perjalanan hidup yang baik atau yang buruk). Pengertian di atas didasarkan kepada Hadîts Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:
            من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها و أجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء. و من سن سنة سيئة فعليه وزرها و وزر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء
                 (Ibn Manzhûr, …:…/716(

Artinya: ”Barangsiapa membuat sunnah yang baik maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Barang siapa membuat sunnah yang buruk  maka dia akan memperoleh dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”

Macam – macam Sunnah
  • Sunnah Hadyi : yaitu hukum sunnah sebagai penyempurna Hukum wajib. Orang yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. contoh adzan, sholat berjamah dan lain - lain.
  • Sunnah Zaidah : yaitu hukum sunnah yang dikerjakan  sebagai sifat terpuji bagi muslim, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll.
  • Sunnah Nafal : yaitu hukum sunnah sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak mendapat apa-apa. seperti sholat sunnat.
o   Sunnah Muakad : yaitu hukum sunnah yang dianggap mendekati hukum wajib, misal sholat tarawih, sholat idul fitri, sholat idul adha.
o   Sunnah fadlilah : yaitu ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi dari segi-segi tradisi budayanya, contohnya berpakaian putih, cara makan, cara tidur Nabi, dll.


3. Haram. ( المحرم )
Haram secara bahasa : ( الممنوع ) "yang dilarang".
Dan secara istilah : ما نهى عنه ال  شارِع علَى وجهِ اْلإِلْزامِ بِالتركِ
"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti durhaka kepada orang tua.
Adalah suatu tuntutan hukum islam kepada orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan mengikat dan bagi yang meninggalkannya mendapat imbalan pahala dan bagi yang melanggarnya mendapat dosa.
Haram dibagi dua yaitu :
o   Haram li-dzatihi, yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah, karena bahaya tersebut terdapat pada perbuatan itu sendiri. Sebagai contoh makan bangkai, minum khamr, berzina, dll.
o   Haram li-ghairi/aridhi, yaitu perbuatan yang dilarang oleh syariat dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan haram li-dzatihi. Sebagai contoh jual beli memakai riba, melihat aurat wanita, dll.


4. Makruh. ( المكروه )
Makruh secara bahasa : ( المبغض ) "yang dimurkai"
Dan secara istilah : ما نهى عنه ال  شارِع لاَ علَى وجهِ اْلإِلْزامِ بِالتركِ
"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti mengambil sesuatu dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri.
Adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. dalam buku Riyadh as-Shalihin, yang ditulis oleh Imam Nawawi, dia mengemukakan contoh perkara yang makruh, seperti :makruhnya orang yang makan sambil bersandar, minum dari bawah bejana air, meniup minuman, beristinja' dengan tangan kanan, memegang farji dengan tangan kanan tanpa adanya uzur, berjalan dengan satu sandal, bertengkar di masjid dan mengangkat suara di dalamnya, berbisik di masjid pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah, membesar-besarkan suara ketika berbicara, mengucapkan doa, "Ya Allah ampunilah dosaku kalau engkau mau." "Kalau Allah dan Fulan menghendaki", berbincang-bincang setelah makan malam yang paling akhir, shalat ketika makanan sudah dihidangkan, dll.
Makruh dibagi menjadi dua yaitu :
a.      Makruh tahrimi. ialah perkara makruh yang lebih dekat kepada haram.
b.      Makruh tanzihi. ialah yang lebih dekat kepada halal.


5. Mubah. ( المباح )
Mubah  secara bahasa : ( المعلن والمأذون فيه )  "yang diumumkan dan  diizinkan dengannya".
Dan secara istilah : ( ما لاَ يتعلَّق بِهِ َأمر، ولاَ نهي لِذَاتِهِ )
"Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah dan larangan secara asalnya". Seperti makan pada malam hari di bulan Romadhon.
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
Pembagian Mubah
Abu Ishaq al-Syatibi dalam kitab Muwafaqat membagi mubah menjadi 3 macam :
a.      Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan. misalnya makan dan minum adalah sesuatu yang mubah, namun berfungsi untuk mengerjakan kewajiban shalat,dsb.
b.      Sesuatu dianggap mubah hukumnya jika dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya jika dilakukan setiap waktu. misalnya bermain dan mendengar musik, jika menghabiskan waktu hanya untuk bermain dan bermusik maka menjadi haram.
c.      Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana mencapai sesuatu yang mubah pula. misalnya membeli perabot rumah tangga untuk kepentingan kesenangan.





Hukum Wadh’i

Hukum wadh’i adalah hukum yang menetapkan dan menjadikan sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), atau pencegah (al-mani’). Hukum ini dinamakan hukum wadh’i karena dalam hukum tersebut terdapat dua hal yang saling berhubungan dan berkaitan. Seperti hubungan sebab akibat, syarat, dan lain-lain. Tapi pendapat lain mengatakan bahwa definisi hukum wadh’i adalah hukum yang menghendaki dan menjadikan sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), pencegah (al-mani’), atau menganggapnya sebagai sesuatu yang sah (shahih), rusak atau batal (fasid), azimah atau rukhshah. Definisi ini adalah menurut Imam Amidi, Ghazali, dan Syathibi.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ada ikhtilaf di kalangan para ulama tentang al-shihhah, al-buthlan atau al-fasid, al-‘azamah, dan al-rukhshah. Sebagian ulama menganggap hukum-hukum tersebut tidak termasuk dalam lingkup hukum wadh’i. Akan tetapi sebaliknya, sebagian ulama lain menganggap bahwa hukum-hukum tersebut termasuk bagian dari hukum wadh’i. Adapun alasan mengapa rukhshah dan azimah bukan termasuk dalam hukum wadh’i akan tetapi masuk dalam hukum taklifi adalah karena kedua hukum tersebut mengandung kehendak atau permintaan (iqtidha) dalam hukum azimah dan kebebasan memilih (takhyir) dalam hukum rukhshah. Sebaliknya pendapat yang menganggap bahwa azimah dan rukhshah merupakan bagian dari hukum wadh’i dan bukan termasuk dalam hukum taklifi mengatakan bahwa rukhshah pada hakikatnya adalah sifat yang dijadikan Syari’ sebagai sebab peringanan suatu hukum syariat, sedangkan azimah adalah kelangsungan adat dan kebiasaan yang menjadi sebab berlakunya hukum asli, seperti hukum kewajiban salat, zakat, dan lain sebagainya. Sedangkan alasan mengapa al-shihhah dan al-buthlan atau al-fasid tidak termasuk dalam hukum wadh’i akan tetapi bagian dari hukum taklifi, yaitu karena pada hakikatnya al-shihhah adalah pembo1ehan dari Syari’ untuk memanfaatkan sesuatu, seperti pembolehan memanfaatkan mabi’ (barang yang dijual) oleh pihak pembeli. Sebaliknya al-buthlan adalah keharaman memanfaatkan sesuatu, seperti larangan memanfaatkan mabi’ jika akad jual beli batal atau tidak sah.


Pembagian Hukum Wadh’i
1.        Sebab
            Menurut bahasa sebab adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain berarti jalan yang dapat menyampaikan kepada suatu tujuan. Sedangkan menurut istilah sebab adalah sutatu sifat yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum. Menurut ulamaushul, sebab itu harus muncul dari nash, bukan buatan manusia. Pengertian ini menunjukkan sebab sama dengan illat. Artinya adalah sesuatu yang dijadikan oleh Syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum. Adanya sesuatu menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum.
Contohnya: ﺲﻤﺸﻟاكﻮﻟﺪﻟةﻼﺼﻟاﻢﻗأ
 Artinya: Dirikanlah shalat, karena matahari tergelincir
Ayat tersebut menjelaskan adanya sebab perbuatan mukallaf , dimana tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat.

Pembagian sebab:
  1. Sebab yang bukan merupakan perbuatan mukallaf dan berada diluar kemampuannya. Namun demikian sebab itu mempunyai hubungan dengan hukum taklifi, karena syari'at telah menjadikannya sebagai alasan bagi adanya suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang mukallaf. Misalnya tergelincirnya matahari menjadi sebab (alas an) bagi datangnya waktu shalat dhuhur, masuknya awa bulan ramadhan menjadi sebab bagi kewajiban puasa ramadhan.
  2. Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf dan dalam batas kemampuannya. Misalnya perjalanan menjadi sebab bagi bolehnya berbuka puasa disiang hari di bulan ramadhan. Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf ini berlaku kepadanya ketentuan-ketentuan taklifi. Oleh sebab itu, diantaranya ada yang diperintahkan untuk dilakukan, seperti perintah melakukan akad nikah ketika khawatir akan terjadi perzinahan, diantaranya seperti larangan berzina yang merupakan sebab bagi ancaman hukuman, dan ada pula yang mubah, seperti boleh melakukan akad jual beli sebagai sebab bagi perpindahan milik dari penjual kepada pihak pembeli.

2. Syarat
            Yaitu sesuatu yang berada diluar hukum syara’ tetapi keberadaan hukum syara’ bergantung kepadanya. Jika syarat tidak ada maka hukum pun tidak ada. Tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’.
 Contoh: ﻢﻜهﻮﺟواﻮﻠﺴﻏﺎﻓةﻼﺼﻟاﻰﻟاﻢﺘﻤﻗاذا.......
 Artinya ”Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu….”(5:6)
Wudhu yang dibicarakan ayat ini, menjadi “syarat” pelaksanaan shalat . Wudhu adalah salah satu syarat sah sholat. Shalat tidak dapat dilakukan tanpa wudhu, tetapi jika seorang berwudhu tidak harus melaksanakan shalat.
Pembagian Syarat.
  1. Syarat Hakiki (syar’i). yaitu segala pekerjaan yang diperintahkan sebelum mengerjakan yang lain, dan pekerjaan itu tidak diterima (sah) apabila pekerjaan yang pertama belum dilakukan.
    • Syarat untuk menyempurnakan sebab. contoh adanya dua saksi yang adil adalah syarat penyempurna akad nikah yang menjadi sebab halalnya ijma’.
    • Syarat untuk menyempurnakan musabab. contohnya bersuci adalah syarat penyempurna shalat yang wajib, disebabkan telah masuknya waktu shalat.
  2. Syarat Ja’li. yaitu segala syarat yang dibuat oleh orang-orang yang mengadakan transaksi dan dijadikan tempat bergantungnya serta terwujudnya transaksi tersebut. contohnya seorang pembeli membuat syarat bahwa ia mau membeli sesuatu barang dengan cara kredit. Bila syarat itu diterima maka jual-beli dapat dilakukan.

3. Penghalang (mani’)
             Yaitu sifat yang nyata yang keberadaannya menyebabkan ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya, hubungan suami isteri dan hubungan kekerabatan menyebabkan mendapatkan pembagian warisan dari harta suami atau ayah yang wafat, sesuai dengan pembagian masing-masing. Akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau isteri membunuh suami atau ayah yang mewarisi harta tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Kata mani' secara etimologi berarti "penghalang dari sesuatu". Secara terminologi, seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidani, kata mani' berarti: Sesuatu yang ditetapkan sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab. Sebuah akad missalnya, dianggap sah bilamana telah mencukupi syarat-syaratnya dan akad yang sah itu mempunyai akibat hukum selama tidak terdapat padanya suatu penghalang (mani'). Misalnya akad perkawinan yang sah karena telah mencukupi syarat dan rukunnya adalah sebagai sebab waris mewarisi. Tetapi masalah waris mewarisi itu bisa jadi terhalang disebabkan suami misalnya telah membunuh istrinya. Tindakan pembunuhan dalam contoh tersebut adalah mani' (penghalang) bagi hak suami untuk mewarisi istrnya.
Pembagian mani'
  1. Mani' al-hukm, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya, keadaan haidh bagi wanita ditetapkan Allah sebagai mani' (penghalang) bagi kecakapan wanita itu untuk melakukan shalat, dan oleh karena itu shalat tidak wajib dilakukannya waktu haidh.
Dari Aisyah sesungguhnya ada seorang wanita yang bertanya mengqodho shalat, Aisyah berkata: "anda terbebas, sebab dulu dimasa  Nabi SAW kami pernah haidh dan setelah suci beliau tidak menyuruh mengqodho shalat". (HR. ibnu Majah)
  1. Mani' al-sabab, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai  penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan bahwa sampainya harta minimal satu nisab, menjadi sebab bagi wajib mengeluarkan zakat harta itu karena pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun jika pemilik harta itu dalam keadaan berutang dimana utang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari satu nishab maka dalam kajian fiqh keadaaan berutang itu manjadi mani' (penghalang) bagi wajib zakat pada harta yang dimilikinya itu. Dalam hal ini keadaan seeorang dalam berutang itu, telah menghilangkan  kewajiban zakat harta. ( Efendi Satria, 2005 : 66 - 67)